Polisi Paser Diduga Salah Tangkap
Kasus Pembunuhan Istri Kepala DesaRabu, 07 Maret 2012 – 16:42 WIB
Zainal menuturkan, karena menolak mengaku tuduhan, kliennya kerap mengalami penyiksaan. Penyiksaan pertama kali dialami kliennya pada 17 Februari 2009 oleh seorang oknum polisi berinisial RB dan MA. Keduanya memukul seluruh bagian tubuh kliennya untuk memaksa dia mengakui perbuatannya. Dua hari kemudian, dilakukan penyiksaan lagi oleh polisi bernisial ER.
Keempat tersangka bahkan pernah dikeroyok di ruangan tertutup. "Mereka sekarang cacat. Ada tulang rusuknya patah, tulang hidung patah. Beberapa bentuk penyiksaan membuat kami iba," katanya.
Ia mengatakan, kliennya hingga kini masih mengingat oknum kepolisian yang telah melakukan penyiksaan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu menerangkan, vonis hukuman disiplin telah dijatuhkan pada dua anggota polisi, satu anggota Polsek Paser Balengkong, satu lagi bertugas di Polres Paser.