Polisi Pastikan Hanya Joseph Suryadi yang Menghina Nabi, Anggota WAG Tak Terpancing
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan anggota grup WhatsApp tidak melakukan penghinaan Nabi Muhammad dalam kasus yang menyeret nama Joseph Suryadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus tersebut hanya fokus kepada Joseph Suryadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, fokusnya kepada orang yang lakukan penghinaan yaitu Joseph Suryadi seorang. Adapun member lain tidak ada lakukan penghinaan," kata Zulpan, Minggu (19/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini memang polisi telah mengetahui identitas anggota grup lain tempat Joseph Suryadi mengunggah konten yang dianggap penodaan agama.
"Namun, hanya dia (Joseph, red) yang memprovokasi begitu, yang lain tidak menanggapi," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, polisi telah menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph Suryadi hilang.
Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik