Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng

Senin, 22 Mei 2017 – 03:30 WIB
Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng - JPNN.COM
Daging Celeng. Foto Ilustrasi dokumen JPNN

Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.

“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (cw25/c1/gus)

Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close