Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng
Senin, 22 Mei 2017 – 03:30 WIB
Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.
“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (cw25/c1/gus)