Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Divonis Bebas
Selama persidangan, Petrus terlihat seperti orang waras.
Dia juga mengaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap dua anak kandungnya.
“Berdasarkan fakta persidangan dan secara kasat mata dia sehat. Bahkan waktu persidangan dia juga menyatakan dirinya sehat,” ujar Andi Tri Saputro, jaksa yang menangani perkara Petrus.
Andi mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus.
Padahal, mereka menuntut Petrus Bakus dengan penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 340 jo 388 KUHP..
“Kalau ditanya kecewa atau tidak, tentu kecewa. Tapi kami berupaya melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Senin nanti, kami akan kasasi ke MA. Ini baru tingkat pertama,” paparnya. (arf/jos/jpnn)