Polisi Penembak Perwira Bakal Dipecat
Senin, 08 April 2013 – 04:55 WIB
MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol Purwadi. Polisi yang sehari-hari bertugas di Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polrestabes Makassar ini terancam pidana penjara sebanyak sembilan tahun. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai pasal 54 tentang percobaan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman itu, kata Endi, mencapai sembilan tahun penjara.
Endi mengatakan, selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Brigpol Ishak juga terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata, kata Endi, memang diperbolehkan dalam rangka pengamanan selama bertugas. Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian.
MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:49 WIB - Sumsel
Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:43 WIB - Daerah
Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:37 WIB - Riau
Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Militeriana
TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:43 WIB