Polisi Penembak Perwira Bakal Dipecat
Senin, 08 April 2013 – 04:55 WIB
MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol Purwadi. Polisi yang sehari-hari bertugas di Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polrestabes Makassar ini terancam pidana penjara sebanyak sembilan tahun. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai pasal 54 tentang percobaan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman itu, kata Endi, mencapai sembilan tahun penjara.
Endi mengatakan, selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Brigpol Ishak juga terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata, kata Endi, memang diperbolehkan dalam rangka pengamanan selama bertugas. Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian.
MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
-
KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
-
Gus Rofi'i Bantah Isu Negatif Terkait Konflik PSN PIK 2
BERITA LAINNYA
- Daerah
PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
Minggu, 29 Desember 2024 – 07:01 WIB - Daerah
Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
Minggu, 29 Desember 2024 – 04:00 WIB - Daerah
2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
Minggu, 29 Desember 2024 – 02:02 WIB - Riau
Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
Minggu, 29 Desember 2024 – 12:06 WIB - Liga Indonesia
Paul Munster Kecewa, Persebaya Berpotensi Disalip Persib
Minggu, 29 Desember 2024 – 10:47 WIB - Humaniora
BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
Minggu, 29 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sport
Teco Bongkar Taktik Bali United Lumat Persebaya, Counter Attack Jadi Kunci
Minggu, 29 Desember 2024 – 10:41 WIB - Hukum
KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
Minggu, 29 Desember 2024 – 11:03 WIB