Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL
jpnn.com - JAKARTA - Polri perlu menangani dugaan kepemilikan senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Polri perlu mengusut secara tuntas terkait kepemilikan senpi tersebut.
Bambang menilai temuan 12 senpi di kediaman seorang menteri merupakan hal yang cukup mencengangkan publik.
Karena itu perlu diusut tuntas agar tak sampai menimbulkan kontroversi di tengah masyaraka.
"Bila ada bukti yang cukup seharusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang membenarkan SYL saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, ada dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Bambang menilai kasus kepemilikan senpi tetap penting untuk diproses hukum secara tersendiri.