Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug
Rabu, 26 Agustus 2020 – 23:15 WIB
Atas tindakannya tersebut, pelaku S disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.(hen/pojoksatu)