Polisi Periksa 35 Saksi
Minggu, 19 Juli 2009 – 14:27 WIB
“Soal adanya penahanan juga belum dapat informasi. Namun, perlu diketahui, selama 2x24 jam, polisi berhak meminta keterangan seseorang, untuk kepentingan penyidikan,” jelas Nanan. Dia mengharapkan semua pihak dapat mempercayai, Polisi tidak bermaksud menyembunyikan progress kasus peledakan bom tersebut. Namun, ada hal-hal yang memerlukan pendalaman penyidikan terlebih dahulu, baru diungkap ke public, untuk kepentingan penyidikan.(lev/JPNN)