Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan ahli terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
"Kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli, sambil kami kumpulkan alat bukti, karena ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka terkait (Pasal) 359 KUHP terkait kealpaan," ujar Yusri.
Adapun untuk penetapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab peristiwa kebakaran, masih membutuhkan alat bukti yang lain.
"Ini semua untuk membuat titik terang perkara ini," ucap Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: