Polisi Periksa Kepala BC Tanjung Priok
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni diperiksa Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/10).
Fajar digarap terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB.
"Benar diperiksa sejak sore tadi," ungkap Yuldi saat dihubungi.
Menurut Yuldi, penyidik menyodorkan sedikitnya 25 pertanyaan kepada Fajar Doni.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, semua saksi yang diperiksa merupakan pihak Bea Cukai.
"Ada sembilan orang yang sudah diperiksa dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kami masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk ijin re-ekspor," tegas Yuldi.
PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.