Polisi Peringatkan JD Supaya Menyerahkan Diri
jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota masih memburu pelaku berinisial DJ, pemilik tanaman ganja asal warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut berawal saat polisi mengamankan dua pengedar ganja berinisial AB dan TS. Masing-masing tersangka diamankan lantaran memiliki ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram.
AAnggota menangkap pelaku AB (38) di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Penangkapan tersangka pertama dilakukan pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"AB ini warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, belum lama ini.
Sumarni menerangkan, setelah menangkap AB, anggota melakukan pengembangan sehingga berhasil meringkus pelaku kedua berinisial TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat 71,4 gram.
“Setelah melakukan penangkapan pertama, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS di rumahnya,” terangnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, sambung Sumarni, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JD warga Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Namun, saat petugas mencoba mendatangi kediaman JD, tersangka melarikan diri.