Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengingatkan Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita agar lebih hati-hati dalam menyampaikan sesuatu ke media.
Hal ini berkaitan ucapan keduanya yang terus menerus menuduh anggota Komisi III DPR Herman Hery sebagai pelaku penganiayaan di jalus bus TransJakarta, Pondok Indah, Jaksel.
Pasalnya, hingga kini pihak Ronny maupun polisi belum punya bukti otentik yang memastikan Herman sebagai pelaku.
"Tidak boleh langsung nyebut-nyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
Menurut Stefanus, Ronny dan Febby dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika pihak terlapor melapor balik kedua pelapor tersebut. Apalagi, bukti yang diserahkan pihak Ronny cukup lemah.
"Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Herman Hery, Petrus Slestinus mengatakan, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan secara tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah.
Pasalnya kedua orang itu memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh saudara Ronny, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal, tuduhan tersebut belum terbukti.