Polisi Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengekapi kekurangan pada berkas perkara kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Selama proses itu, Ratna terus menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, karena pemberkasan itu perlu waktu, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna.
Penyidik, kata Argo, telah menambah masa penahan selama 30 hari ke depan terhadap mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu.
“Dari penyidik Krimsus diiperpanjang lagi selama 30 hari," ujar dia, Senin (3/12).
Dia menambahkan, perpanjangan tersebut terhitung mulai Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa, masa penahanan Ratna Sarumpaet telah berakhir.
"Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan),” sambung mantan Kapolres Nunukan ini.
Polisi sebelumnya menetapkan Ratna sebagai terangka terkait kasus penyebaran kabar bohong. Dia menyebarkan cerita dan foto perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018. Namun, beberapa hari kemudian, dia mengaku telah berbohong terkait penganiayan itu. (cuy/jpnn)