Polisi Pindahkan Ba'asyir ke Nusakambangan
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 00:12 WIB
Sebelum dipindah, Ba'asyir telah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, Ba'asyir dinyatakan dalam kondisi sehat. Hasyim rencananya melaporkan hasil tes kesehatan Ba'asyir kepada petugas di Nusakambangan, besok atau lusa.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dalam sidang, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.(flo/jpnn)