Polisi ringkus Bandar Sabu saat Transaksi Di SPBU
jpnn.com - PEKANBARU - Seorang bandar sabu disergap saat melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pasir Putih. Bersamanya diamankan barang bukti senilai ratusan juta.
Pria 35 tahun berinisial MY itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (23/12) dinihari.
Penangkapan berawal informasi akan adanya transaksi di SPBU simpang Pandau Permai, Siak Hulu, Kampar. Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba menuju tempat kejadian perkara.
Di sana terlihat pria yang dicurigai. Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyergapan. MY tak berkutik. Lantaran bersamanya diamankan lima gram sabu.
Pengembangan dilakukan. Polisi bergrak ke rumah MY di Perumahan Griya Tika Utama Jalan Labersa, Kecamatan Siak Hulu.
“Di rumahnya kita temukan lagi tiga bungkus plastik,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kamis (24/12).
Penggerebekan disaksikan ketua pemuda dan petugas jaga malam. “Setelah ditimbang, beratnya sekitar 300 gram dengan nilai mencapai ratusan juta,” sebutnya. Kini tersangka beserta BB sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau. (MXO/ray/jpnn)