Polisi Ringkus Penjual BBM Ilegal di Pantura
Senin, 02 Mei 2016 – 12:10 WIB
Sebanyak enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan dan niaga minyak bumi dan gas bumi tanpa ijin. Para pelaku penjual BBM ilegal tersebut dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara mereka mendapatkan minyak tersebut dari wilayah Wonocolo dan sekitarnya yang telah diolah secara tradisional. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan atas peredaran BBM secara ilegal itu," ungkapnya.
Tak hanya melakukan penangkapan terhadap para penjual BBM ilegal yang ada di pinggir jalan nasional itu, Polres Tuban juga akan mengungkap dari mana asal BBM tersebut didapatkan. Kapolres berjanji akan melakukan penertiban terhadap para pemasok dan juga pembuat bahan bakar tersebut.