Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Salah Tangkap, Hakim Bebaskan WN Singapura

Selasa, 21 April 2015 – 06:13 WIB
Polisi Salah Tangkap, Hakim Bebaskan WN Singapura - JPNN.COM

jpnn.com - BATAMKOTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan Lim Yong Nam untuk bebas dari tahanan penyidik Polda Kepri. Selain itu penyidik juga diminta membayar ganti rugi kepada warga negara (WN) Singapura yang menjadi buronan interpol.

Dalam putusan yang dibacakan, hakim tunggal Budiman Sitorus menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Lim Yong Nam. Pertimbangannya adalah, dalam penangkapan dan penahanan penyidik Polda Kepri tidak dapat menunjukan berkas asli yang menerangkan bawa Lim Yong Nam adalah buronan Interpol.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan penangkapan dan penahan yang diajukan dalam praperadilan tidak sah. Agar segera mengeluarkan atau membebaskan Lim Yong Nam dari tahanan," kata hakim Budiman dalam ruang sidang utama PN Batam di Batamcenter, kemarin

Selain itu, Budiman juga meminta agar penyidik sebagai termohon satu membayar ganti rugi Rp 1 juta. Serta memulihkan hak dalam kedudukan serta harkat dan martabat Lim Yong Nam. Namun, dalam putusan itu, Budiman menegaskan juga menolak sebagian petitum (tuntutan) pemohon.

"Menolak permohonan petitum selebihnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Budiman.

Atas putusan itu, AKBP Armaini sebagai perwakilan Penyidik Polda Kepri atau termohon satu (termohon 2 Kejaksaan Negeri Batam) mengaku akan memenuhi putusan majelis hakim. “Kita akan penuhi putusan itu. Nanti selepas dari sidang ini akan langsung kita keluarkan,” kata Armaini usai sidang.

Namun, tegas Armaini, pihaknya tak akan mengeluarkan paspor Lim Yong Nam. Alasannya, paspor tersebut telah menjadi barang bukti untuk kasus kejahatan Lim Yong Nam.

“Paspor telah menjadi barang bukti. Jadi tak mungkin kita berikan. Lagian, putusan majelis hakim bukan menghentikan kasus, tapi mengeluarkan Lim Yong Nam dari tahanan,” jelasnya.

BATAMKOTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan Lim Yong Nam untuk bebas dari tahanan penyidik Polda Kepri. Selain itu penyidik juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close