Polisi Salip KPK
Periksa Tersangka dan Hitung Kerugian NegaraJumat, 10 Agustus 2012 – 06:05 WIB
"Karena penyidikannya dilakukan dua institusi berbeda, maka muaranya juga berbeda. Masak satu orang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Ini melanggar aturan," ingatnya.
Selain itu, lanjut Haris, bila memang Sukotjo Bambang hendak ditetapkan sebagai justice collaborator, proses antara Polri dan KPK juga berbeda. Kalau disidik KPK, maka ketua KPK yang berhak mengumumkan itu. Kalau disidik kepolisian, maka kejaksaan yang mengumumkannya.
"Kami berharap segera saja diputuskan. Setidaknya kalau ada dua penyidikan jangan tersangkanya sama. Berbeda-beda sajalah," tegas Haris. LSPK, kata Haris, mendorong Mahkamah Konstitusi atau presiden untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. "Supaya saksi ini tidak terombang-ambing atau dirugikan," katanya.