Polisi Sebut Ada Bendera HTI di Rumah Penghina Ibu Negara
Menanggapi bendera HTI yang ditemukan di rumah DW, Yoris mengatakan sewaktu DI menelepon DW (via Video Call), DW melihat di rumah DI banyak bendera dan DW memintanya supaya DI mengirim bendera tersebut ke Bandung.
Terkait dengan ditemukannya bendera HTI, Yoris mengatakan masih melakukan tahap pengembangan.
Menurut kedua tersangka, mereka tak ada hubungannya dengan perpolitikan di Indonesia.
"Saat ini, kami akan fokus terlebih dahulu pada kasus ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, untuk atribut HTI, nanti dilakukan pengembangan," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU tahun 2016 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait barang bukti 1 buah bendera dan gantungan kunci HTI yang ditemukan di kediaman DW yang disebut beasal dari DI, Mantan Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumsel, M Jamhur mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menemukan nama DI sebagai mantan anggota HTI.
"Ya kalau bendera tauhid dan gantungan bertuliskan HTI itu umum saja dan banyak yang memilikinya. Di mobil saja banyak yang menempel stiker HTI. Padahal mereka bukan jemaah kami,” terangnya saat dikonfirmasi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Apalagi, lanjutnya, selama ini aksesoris maupun buku HTI dijual bebas, dan siapa saja bisa membeli dan memilikinya. (nda)