Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Segera Garap Fahira Idris di Kasus Meme Gubernur Anies

Kamis, 07 November 2019 – 22:51 WIB
Polisi Segera Garap Fahira Idris di Kasus Meme Gubernur Anies - JPNN.COM
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Dok DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ade Armando terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, daam kasus ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor terhadap Ade Armando.

“Rencananya besok (8/11) akan kami klarifikasi pelapornya,” ujar Argo kepada wartawan, Kamis (7/11).

Selain diklarifikasi soal laporan yang dibuat beberapa waktu lalu, Fahira juga akan ditanyai soal barang bukti yang ada terkait laporannya tersebut.

“Nanti akan kita tanyakan seperti apa yang dilaporkannya, kemudian barang buktinya apa yang dibawa, kita tunggu saja besok,” sambung Argo.

Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan penyebaran meme foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibuat mirip seperti Joker.

Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (cuy/jpnn)

Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ade Armando

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close