Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kami ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelar perkara," kata Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10).
Yusri menjelaskan apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Namun, apabila ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kan, masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ,” kata Kombes Yusri.
Perwira menengah Polri itu menuturkan ada dua pasal yang diduga dilanggar Rachel Vennya terkait tindakan kabur dari proses karantina usai berlibur dari luar negeri.
"Kejadian tanggal 17 September, lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya, dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.