Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Segera Jerat Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Sabtu, 20 Juni 2015 – 15:59 WIB
Polisi Segera Jerat Tersangka Pengoplos Beras Bulog - JPNN.COM

jpnn.com - BENGKULU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu terus mengusut kasus pengoplosan beras. Bahkan, saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi meminta keterangan 15 orang saksi yakni para karyawan Bulog, kuli gudang termasuk Kepala Bulog Divisi Regional (Divre) Bengkulu, Sugeng Rahayu.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta membeberkan, semua barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Reskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa 872 karung beras yang sudah dioplos, 11 karung beras kualitas jelek (menir), 7 karung beras berkualitas baik, 1 timbangan, 2 mesin jahit, dan 161 karung beras kosong ukuran 15 Kg.

“Jadi beras kualitas baik dicampur degan beras menir. Beras menir itu adalah sisa-sisa beras yang biasanya untuk makanan ternak. Tapi saya belum tahu pasti berapa perbandingannya antara beras kualitas baik dengan beras menir. Soal itu tanya saja ke bulog. Kata mereka sudah sesuai SOP. Tanya SOPnya seperti apa,” ujar Kapolres dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (20/6).

Karena sudah ada barang bukti yang disita, Kapolres memastikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Itu artinya, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik akan menggelar ekspose penetapan tersangka.

“Perkara ini masih penyidikan, belum ada tersangka. Untuk barang bukti mungkin bisa mengembang, mungkin kita akan melakukan penyitaan lagi. Ini barang buktinya, lihat saja beras ini, kira-kira layak atau tidak untuk dikonsumsi,” kata Kapolres sembari menunjuk sampel beras menir.

Polres sendiri memergoki langsung saat petugas Bulog melakukan pengoplosan.

“Saat anggota datang ke gudang bulog, ada 9 kuli gudang yang sedang mengoplos beras. Dan semuanya sudah kita periksa termasuk kepala bulognya (Sugeng Rahayu). Untuk perkara ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dan pidana korupsi,” beber Kapolres.

Masih keterangan Kapolres, polisi mengambil tindakan-tindakan kepolisian tentunya ada sebab.

BENGKULU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu terus mengusut kasus pengoplosan beras. Bahkan, saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News