Polisi Segera Serahkan Buni Yani ke Jaksa untuk Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas penyidikan atas Buni Yani yang menjadi tersangka penyebar konten SARA telah lengkap atau P21. Karenanya, polisi akan menyerahkan Buni beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Buni untuk penyerahan dari polisi ke ke kejaksaan. Karenanya, polisi akan segera memanggil Buni.
"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Menurut Rikwanto, sejak berkas perkara Buni dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi belum berkomunikasi dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama itu.
"Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana, apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," kata dia.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan pengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidato itu, Ahok menyinggung soal Surah Almaidah ayat 51.(mg4/jpnn)