Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Penipuan 177 Calon Haji
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim tinggal melakukan gelar perkara, untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.
"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan sudah ada yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Progres pencarian bukti dan keterangan saksi sudah dilakukan, baik dari Filipina," kata Boy saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Sementara untuk keterlibatan kejahatan mengenai paspor di Filipina, kata Boy, Bareskrim tidak bisa berbuat banyak. Itu karena Bareskrim tidak punya wewenang menyentuh kejahatan di wilayah hukum Filipina. Meski begitu, Boy mengaku, Bareskrim dan penegak hukum Filipina saling bertukar informasi dalam kasus ini.
"Tentu kami bekerja sama sengan pemegang otoritas di sana. Yang penting kerugian masyarakat berkaitan dengan jemaah haji yang sudah berangkat yang dibekali dengan paspor negara lain. Ini masalah hukum yang kami tegakkan. Khususnya Indonesia, kami sudah kumpulkan beberapa calon tersangka," jelas Boy.
Boy juga mengungkapkan setidaknya ada delapan biro perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan calon jemaah haji tersebut.
"Nanti kami umumkan. Para calon tersangka sudah ada, yang merupakan warga Indonesia. Calon tersangka sudah ada gambaran berdasarkan bukti yang ada. Ada yang latar belakangnya pengelola travel, maupun merekrut para calon jamaah yang diajak menggunakan travel mereka," tandas Boy. (Mg4/jpnn)