Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen PCR, Siap-Siap Saja

Selasa, 07 September 2021 – 11:54 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen PCR, Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Vaksinasi bagi calon penumpang di bandara internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung. Foto: babel.antaranews.com

jpnn.com, BELITUNG - Polisi sedang menyelidiki dugaan pemalsuan surat dokumen keterangan hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan sebelas calon penumpang di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung tujuan Jakarta, Senin (6/9).

Para calon penumpang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Belitung.

"Sebanyak sebelas orang yang menggunakan surat PCR palsu tersebut saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, sebelas orang tersebut diamankan setelah kedapatan menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR palsu sebagai dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan tujuan Jakarta di Bandara internasional H.AS Hanandjoeddin.

Petugas otoritas Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin yang sebelumnya merasa curiga dengan surat tersebut langsung menghubungi pihak rumah sakit yang tercantum guna memastikan kebenaran dan keaslian suratnya.

"Setelah dikonfirmasi alhasil pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan PCR tersebut," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, para penumpang yang sudah berada di dalam pesawat diminta untuk turun dan diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan hukum.

"Saat ini sebanyak sebelas orang tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan, jika dalam pemeriksaan diketahui ada pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan jika dalam pemeriksaan diketahui tes PCR palsu maka dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News