Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Terbaru, Ada yang Wajib Tes PCR

Senin, 15 Agustus 2022 – 09:03 WIB
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Terbaru, Ada yang Wajib Tes PCR - JPNN.COM
Simak aturan baru syarat perjalanan KA jarak jauh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api atau KA jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8).

Dalam aturan baru tersebut, penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan itu mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Joni menyatakan KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ada sejumlah syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus.

Syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

PT KAI mengeluarkan aturan baru syarat penumpang KA jarak jauh yang berlaku mulai 15 Agustus. Ada ketentuan wajib tes PCR bagi yang belum vaksinasi booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News