Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Selidiki Kejanggalan Kasus Antasari

Selasa, 31 Januari 2017 – 18:46 WIB
Polisi Selidiki Kejanggalan Kasus Antasari - JPNN.COM
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polri ternyata sudah mulai melakukan penyelidikan atas kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Fokus penyelidikan adalah pada kejanggalan layanan pesan singkat (SMS) gelap.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan kasus SMS gelap ke Antasari itu ditangani Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Antasari sudah melaporkan masalah SMS gelap itu pada 2011.

"Dari penyelidik Polda, saya dapat info masih melakukan penyelidikan terkait maslah itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Boy menambahkan, nantinya penyelidik Polda Metro Jaya akan membuka kembali data percakapan antara ponsel Antasari Azhar dengan Nasrudin. Termasuk tentang SMS yang dipermasalahkan Antasari.

"Jadi dalam hal membuka data record percakapan, termasuk SMS itu bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga," ungkap Boy.

Lebih lanjut Boy mengatakan, penyelidik akan bekerja sama dengan operator telekomunikasi guna membuka data percakapan maupun SMS di handphone Antasari. "Jadi harus ada permintaan terlebih dahulu," ucap Boy.

Untuk diketahui, kasus Antasari bermula ketika dia pada 2009 menerima SMS ancaman dari gelap dari nomor yang diyakini milik Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sudah melaporkan masalah itu ke Bambang Hendarso yang kala itu menjadi Kapolri.

Namun, Nasrudin ditembak mati. Polisi menyangka Antasari sebagai otak pembunuhan. SMS dari Nasrudin diduga sebagai motif Antasari menghabisi direktur BUMN PT Putra Rajawali Banjaran itu.

Namun, ada banyak kejanggalan dalam kasus Antasari ataupun tewasnya NAsrudin. Meski demikian, pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara ke Antasari. Hingga akhirnya mantan jaksa itu memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo.(elf/JPG)

Polri ternyata sudah mulai melakukan penyelidikan atas kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close