Polisi Selingkuhi Bawahan, Istri tak Dinafkahi Lagi
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:31 WIB
Asmara memang tak kenal dengan logika. Karenanya seseorang bisa gelap mata. Contohnya yang diduga terjadi dengan seorang oknum polisi Ag (30) berpangkat Brigadir. Dia dilaporkan oleh istrinya ke polisi lantaran nekat menjalin hubungan terlarang alias selingkuh dengan bawahannya di kantor.
-------------------
"SUAMI saya sudah dua bulan ini gak pulang ke rumah dari bulan Oktober dan November tahun 2012. Gaji gak dikasih, beras gak dikasih, tunjangan gak dikasih," ujar istri Ag seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Grup) Selasa (3/12).
Diceritakannya, awalnya ketika mendapat info jika suaminya menjalin hubungan dengan bawahannya, dia sempat kurang percaya. Apalagi oknum polwan dimaksud itu sudah dikenal sejak lama. Bahkan sering makan dan minum di rumah saat mereka masih tinggal di asrama.
Asmara memang tak kenal dengan logika. Karenanya seseorang bisa gelap mata. Contohnya yang diduga terjadi dengan seorang oknum polisi Ag (30) berpangkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:50 WIB - Kriminal
Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB