Polisi Siap Pindahkan Ayin
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:56 WIB
Majelis memvonis Ayin dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menyuap USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan. Dengan putusan tersebut, Ayin berstatus terpidana dan tinggal dieksekusi menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ayin menjadi penghuni Rutan Bareskrim sejak 19 Mei lalu setelah dipindah dari tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sejak ditangkap pada 2 Maret lalu, KPK menjebloskan Ayin ke rutan khusus perempuan tersebut. Istri mendiang bos Gadjah Tunggal, Surya Dharma, itu dipindah berdasarkan surat permintaan dari PN Jakarta Pusat.
Saat mendekam di Rutan Bareskrim, Ayin kembali berulah. Dia asyik menelpon Urip untuk mengatur skenario meloloskan diri dari dakwaan KPK. Hubungan telepon itu tersadap KPK hingga membuat Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Kompol Agus Minto Basuki dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Sejumlah anak buah Agus pun turut diperiksa.
Sejumlah petugas jaga di Bareskrim menginginkan Ayin segera dipindah. ‘’Kapan ya mas segera dipindah? Supaya tidak nambahi masalah di sini,” kata seorang polisi yang tak ingin disebut namanya.
Perilaku anak Ayin, Romy Dharma Satriawan, yang hampir setiap hari membesuk sang ibu, juga dikeluhkan. Itu karena dia dinilai tidak menghormati petugas jaga. Wartawan bahkan pernah memergoki Romy bersilat lidah dengan petugas jaga. ”Hormati kami, Mas, kalau mau lewat. Ini kantor polisi,” tegur petugas itu.
Mabes Polri tampaknya harus bersabar menunggu kepindagan Ayin. Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin mengatakan, meski vonis telah diketok, KPK belum dapat mengeksekusi Ayin. ‘’Masih ada upaya hukum lain, banding dan kasasi. Kami baru bisa melakukan eksekusi jika terdakwa menerima atau putusan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap),’’ ujar Sarjono.