Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton
Kamis, 24 November 2022 – 18:15 WIB
"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)