Polisi Sita 3,4 Kg Ganja dari 2 Pria di Sigi
jpnn.com - SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengamankan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3,4 kilogram di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dari dua pria berinisial F dan D.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket plastik cetak bening dan satu unit ponsel pintar itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan maupun pengembangan.
"Ganja tersebut kami amankan dari dua pelaku, yakni F dan D, di Desa Tulo. Saat ini, sudah dalam tahap proses selanjutnya," kata Jani Sagala di Sigi, Minggu (27/11).
AKP Jani menjelaskan informasi pengiriman ganja itu pertama kali diketahui pada Rabu (23/11) melalui jasa pengiriman PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) wilayah Jalan Dewi Sartika Palu.
"Masuk gudang JNE itu 25 November, dan selanjutnya pada 26 November paket itu kemudian dikirim ke gudang sekaligus dibawa ke JNE cabang Dolo untuk diantarkan kepada pemiliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam proses transaksi paket kiriman itu pihak Polres Sigi melakukan penyergapan sekaligus penangkapan terhadap penerima paket yang berinisial F bersama rekannya berinisial D.
Adapun kedua terduga pelaku itu hingga saat ini telah diamankan di Polres Sigi untuk proses pengembangan keterkaitan jaringan yang lain.
"Nanti juga akan ada pemeriksaan urine untuk melengkapi administrasi penyidikan sekaligus pengujian barang bukti di laboratorium forensik Makassar," imbuhnya.