Polisi Sita 607 Aksesoris Ponsel Ilegal di Batam
jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek toko dan gudang distributor dari berbagai aksesoris ponsel ilegal, Kamis (3/8).
Dari toko yang beralamat di Plaza Top 100, Jodoh itu polisi menyita barang bukti berupa 607 aksesoris telepon seluler (ponsel).
"Item yang kami temukan itu masuk dalam kategori perangkat telekomunikasi berbasis bluetooth," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, Selasa (8/8).
Dia mengatakan pemilik dari toko tersebut yakni Ya, 35, telah dimintai keterangan. Begitu juga tujuh karyawannya. "Hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini," ucapnya.
Hasil pemeriksaan polisi, aksesoris tersebut didatangkan dari Jakarta dan Tiongkok. Budi menduga barang-barang itu tak sesuai dengan klasifikasi perangkat telekomunikasi sesuai Undang-Undang no 36 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.
"Mereka ini melanggar pasal 52 jo 32 UU perlindungan konsumen," ucap Budi.
Dalam undang-undang itu pasal 52 menyebutkan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara, paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk tindak lanjut kasus ini kami koordinasi dengan ahli dari kementerian komunikasi dan informatika," tuturnya.