Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Jumat, 08 Maret 2019 – 19:12 WIB
Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)