Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil

Jumat, 08 Maret 2019 – 19:12 WIB
Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil - JPNN.COM
Zul Zivilia (berbaju nomor 13). Foto: istimewa

Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)

 

Polda Metro Jaya memastikan Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan pengedar besar dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini diketahui dari jumlah barang bukti yang disita.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close