Polisi Sita Burung Rangkong, Seorang Warga Juga Diamankan
jpnn.com - DENPASAR – Polres Jembrana bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita seekor burung langka, Minggu (3/1) kemarin. Burung jenis rangkong dan dilindungi tersebut disita dari tangan I Gede Indra Juliandika, 22, asal Jln. Plawa, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Data di lapangan menyebutkan, sekitar pukul 10.20 Wita petugas BKSD mendapat informasi dari masyarakat bahwa Juliandika memelihara burung langka yang dilindungi, di rumahnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada aparat kerpolisian untuk ditindaklanjuti.
Dengan laporan tersebut, petugas menurunkan tim buru serga (Buser) guna memastikan kondisi tersebut.
“Setelah diperiksa ternyata benar ada seekor burung jenis rangkong yang dilindungi karena sudah sangat langka. Petugas langsung menyita burung tersebut dan kami amankan di Mapolres Jembrana,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Gusti Made Sudarma Putra seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com).
Selain menyita burung yang dilindungi tersebut, petugas juga membawa pemilik burung ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas juga menyita sepotong besi bentuk T yang selama ini digunakan sebagai tempat bertengger burung. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli burung langka tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pelaku dijerat melanggar pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).(don/ima/fri/jpnn)