Polisi Sita Dua Barang Bukti dari KPK, 1 Buku Merah, 1 Hitam
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti kasus dugaan menghalangi penyidikan oleh dua anggota Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
“Pimpinan KPK memutuskan memberikan dua barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," ujar Febri, Selasa (30/10).
Barang bukti yang dimaksud adalah satu buku bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor serta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai dengan 16 Januari 2017.
Kemudian satu lagi buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'.
Febri menambahkan, surat penetapan pengadilan itu dilampirkan pula dalam surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya ke KPK.
Dia juga menyebutkan, penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017, di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya polisi telah menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman.