Polisi Sita Tujuh Ton Minyak Tanah yang Diduga telah Dioplos
jpnn.com - KOTA - Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah pangkalan minyak tanah di Jalan Gabus RT/RW 04/02 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Selasa (9/6) siang.
Pangkalan milik MW, 39, ini disinyalir telah melakukan pengoplosan minyak tanah bersubsidi selama empat tahun. Alhasil, polisi berhasil menyita sekitar 7 ton minyak tanah yang sudah di oplos.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan tiga orang yakni MW, 39, pemilik pangkalan dan RT, 29, sopir mobil Colt diesel. RO sebagai pembeli yang menggunakan becak.
Tertangkapnya pelaku penimbunan minyak BBM bersubisidi tersebut berawal dari informasi masyarakat,dan setelah itu anggota Opsnal Idik V Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda E.J Manulang langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku membeli minyak dengan cara menggunakan tangki. Minyak tersebut didapat dari Provinsi Jambi," terang Kasat Reskrim Kompol Harry Wiawan Harun SIK MIK dilokasi penggrebekan.
Harry mengatakan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Migas Tahun ancaman hukuman diatas enam tahun. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada penimbun besar yang bekerjasama dengan pelaku," terangnya.
Sementara itu, pemilik pangkalan minyak tanah, MW mengaku sudah berjualan minyak tanah selama 4 tahun. "Saya dapat dari lubuk Linggau Jambi, setiap bulan ada sekitar dua kali datang minyaknya," terangnya.
Ketika ditanya mengenai minyak tahahnya merupakan minyak oplosan atau tidak ia mengaku minyak tanah dari Jambi itu memang seperti itu. "Bukan oplosan, memang seperti itu," ujarnya.
Ditambahkanya, ia menjual kepada pembeli sebesar Rp 7.200 perliter. "Di Pekanbaru ini banyak juga pangkalan lain juga, kenapa tidak ditangkap," tutupnya. Sekitar pukul 16.00 WIB pihak polresta Pekanbaru langsung melakukan mengamankan dan membawa minyak tersebut ke Polresta Pekanbaru.(hsb/jpnn)