Polisi: Status Ratna Masih Saksi, Tapi Bisa Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polri segera memeriksa Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang pengeroyokan dirinya di Bandung beberapa waktu lalu.
Aktivis HAM dan seniman tersebut akan diperiksa bukan sebagai pelaku, melainkan saksi.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa status Ratna Sarumpaet tak menutup kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, Ratna tak bisa dijerat dengan undang-undang ITE, tetapi dengan KUHP tentang penyampaian kabar bohong.
“Kalau hoaks itu ITE. Dia kan gak menggunakan ITE. Kan dia menyampaikan (langsung) ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah dicapture semua,” papar Setyo, Rabu (3/10).
Namun, hal itu tergantung dari fakta-fakta yang akan didapati penyidik. Apabila dirasa bisa dijadikan tersangka, maka Ratna akan dijerat.
“Kami tetap kumpulkan keterangan sesuai prosedur yang berlaku, kami tetap memproses semua yang masyarakat laporkan,” tegas dia.
Lanjut Setyo menegaskan, permintaan maaf dan pengakuan bersalah yang telah dilakukan Ratna tak akan menghapuskan dugaan pidana yang kini sedang diusut.