Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste
Jumat, 19 Juli 2024 – 20:29 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan sejumlah barang bukti kendaraan dalam upaya penyelundupan tujuan negara Timor Leste yang berhasil digagalkan di Surabaya, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)