Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Minggu, 24 Maret 2013 – 05:50 WIB
Pria yang kini berprofesi advokat itu menyatakan, jika diundangkan, pasal santet bakal menimbulkan beragam tafsir yang menyulitkan penyidikan. Alat bukti yang terukur juga akan sulit didapatkan polisi. ”Penyidikan akan menjadi polemik yang tak berkesudahan,” ujarnya.
Alfons menambahkan, selama ini polisi bisa saja mengenakan pasal 378 KUHP untuk kejahatan santet. Itu adalah pasal yang mengatur penipuan. Namun, kata Alfons, pasal tersebut tetap tidak pas diterapkan karena bakal menimbulkan penafsiran berlebihan atas undang-undang. ”Jangan sampai kami dianggap membuat ketidakpastian hukum,” ujarnya.
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB