Polisi tak Akan Setop Proses Hukum John Kei Meski Nus Kei Pengin Damai
jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap John Kei dan kelompoknya oleh penyidik Polda Metro Jaya, dipastikan terus berjalan hingga tahap pengadilan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menanggapi keinginan Nus Kei yang menjadi korban kekerasan kelompok John Kei, untuk mengambil jalab damai.
Menurut Yusri Yunus kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni, yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.
Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.
"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini, adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.
"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya, lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46), dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.