Polisi Tak Mau Serahkan Hasil Otopsi
Kamis, 12 Februari 2009 – 17:59 WIB
Sulistyo Ishak menjelaskan, bukan berarti pihak RS maupun polisi mau menutup-nutupi hasil otopsi. Tapi, lanjutnya, hal itu merupakan mekanisme yang sudah berlaku dalam proses penyidikan suatu perkara. "Kita bicara aturan, bukan masalah rahasia atau tidak. Dalam proses criminal justice system, penyidik kepolisian kadang memerlukan hasil otopsi dan visum et repertum kepada ahli, dalam hal ini dokter yang berkompeten. Jadi yang minta itu polisi, bukan pihak lain," ujar Sulistyo Ishak kepada JPNN di Jakarta, Kamis (12/2).
Lebih lanjut dikatakan, hasil otopsi tersebut nantinya akan dijadikan lampiran dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara aksi unjuk rasa anarkhis tersebut. Hal ini semata untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diserahkan ke tingkat kejaksaan nantinya, yang selanjutnya dibawa ke persidangan. Apakah dengan demikian polisi tidak boleh memberitahukan hasil otopsi kepada keluarga almarhum Aziz Angkat? Sulistyo tidak menjawab tegas. Yang jelas, hal itu tidak ada dalam aturan mekanisme penanganan perkara. "Artinya, polisi tidak wajib memberitahukan hasil otopsi kepada pihak keluarga," ujar Sulistyo.