Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” kata Najamudin.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.
Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat, " tegas Najamudin.
Najamudin menuturkan tersangka berinisial VTS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa atas kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP).
"Jadi, selain terlibat dalam peredaran narkotika, VTS juga memiliki rekam jejak sebagai pelaku tindak kriminal lainnya. Hal ini menambah berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya jika terbukti bersalah dalam perkara narkotika ini," terang Najamudin.
Najamudin menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa Banyuasin bebas dari narkoba," tegas Najamudin. (mcr35/jpnn)