Polisi Tangkap 3 Orang Mengaku Anggota KPK
jpnn.com, NIAS SELATAN - Polisi menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kerap melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, ketiga orang tersebut merupakan petugas KPK gadungan.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing atas nama Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," kata AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3).
Dia menyebut ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala sekolah dasar. Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta," ungkapnya.
Saat penangkapan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Berikutnya disita juga 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," kata AKBP Arke.
Dari pemeriksaan polisi, motif ketiga tersangka melakukan kejahatan itu adalah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau keperluan sehari-hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.(antara/jpnn)