Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Desember 2024 – 08:45 WIB
Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis (tengah) ketika membacakan putusan kepada tiga terdakwa korupsi dana Bos, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung yang terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ajaran 2019-2021," ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).

Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa Maridin terbukti bersalah dengan melakukan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.607.000 atau Rp 277,60 juta lebih, sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa Maridin terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ungkapnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa Maridin membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan dua bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni menghukum terdakwa Maridin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya Rp 200 juta lebih.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara.

Kasus korupsi dana BOS, mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea divonis Maridin Marpaung 4 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News