Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
jpnn.com, SERANG - Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Polisi meringkus empat tersangka pemalsuan dokumen tanah atau penipuan surat-surat tanah tersebut.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan dan membongkar tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan. Kami menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (25/3).
Martri Sonny mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.
Martri Sonny menjelaskan awal mula terungkapnya kasus mafia tanah tersebut yakni pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, tetapi hanya ada SPPT tahun 1992.
"Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta," kata Martri Sonny.
Menurut Martri Sonny, lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik.
Setelah selesai dibuat, girik yang asli tapi palsu (aspal) tersebut diserahkan kepada korban.