Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya

Kamis, 25 Maret 2021 – 19:51 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya - JPNN.COM
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan keterangan terkait pengungkapan mafia tanah, di Mapolda Banten di Serang, Kamis. Foto: ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Polisi meringkus empat tersangka pemalsuan dokumen tanah atau penipuan surat-surat tanah tersebut.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan dan membongkar tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan. Kami menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (25/3).

Martri Sonny mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

Martri Sonny menjelaskan awal mula terungkapnya kasus mafia tanah tersebut yakni pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, tetapi hanya ada SPPT tahun 1992.

"Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta," kata Martri Sonny.

Menurut Martri Sonny, lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik.

Setelah selesai dibuat, girik yang asli tapi palsu (aspal) tersebut diserahkan kepada korban.

Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News