Polisi Tangkap 5 Pengedar dan 3 Kg Sabu dari Rumah Mewah Itu
Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita satu ons sabu.
“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar Hasanudin dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekira pukul 04.25 WIB, Hasanuddin tiba dan kami langsung membekuknya,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industri sabu. Hendri bilang, rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.
“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” pungkas Hendri.(dvs/ala)