Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus WNI Terjun ke Laut di Selat Malaka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua WNI anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka beberapa waktu lalu.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto mengatakan, hingga hari ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar ada tujuh. Empat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, tiga dibawa ke Polda Kepri,” ujar Arie ketika dikonfirmasi, Minggu (14/6).
Arie pun menuturkan, ketiga tersangka yang mereka tahan itu adalah D, HA, dan SD. Untuk tersangka D dia berperan memalsukan surat rekomendasi perusahaan.
Kemudian, tersangka HA adalah calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu atas nama korban.
HA juga memalsukan Surat Rekomendasi Perusahaan PT. Panca Ashma Tunggal untuk memudahkan pembuatan paspor bersama D.
Lalu, untuk tersangka SD adalah agen yang melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar.
Namun, pada kenyataannya, korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal berbendera Tiongkok itu tanpa menerima gaji selama bekerja.