Polisi Tangkap AN dan MY, Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 2 Pria Ini Siap-siap ya
jpnn.com, ACEH SELATAN - Polisi menangkap dua warga Aceh Selatan yang berinisial AN (35) dan MY (31)
Keduanya diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengungkapkan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan dengan penangkapannya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.
Iptu Rajabul membeberkan pelaku pertama ditangkap, yaitu AN yang bekerja sebagai sopir.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor burung tiong emas jantan yang masih berusia sekitar empat bulan.
"Kami juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter," bebernya.
Selanjutnya polisi bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kluet Selatan setelah mendapatkan informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.