Polisi Tangkap Bambang Prayitno, Kasusnya Besar
Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto, dan Dwira Abubakar.
“Satu tersangka yang masih buron saat itu adalah Bambang Prayitno,” ujar Zulpan.
Penyidik Subdit Harda kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.
Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).
Tersangka disangkakan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, tersangka Bambang Prayitno juga dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Laporan warga Linau yang diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita itu, diterima oleh petugas SPKT Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: