Polisi Tangkap Bandar Sabu-Sabu, Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp 1 Miliar
jpnn.com, SENEN - Kapolsek Senen Kompol Resa Fiardi Marasabessy menyatakan anggotanya menangkap empat bandar dan satu kurir narkoba di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu-sabu bernilai Rp 1 miliar.
"Kurang lebih hampir Rp 1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kompol Resa saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu ini didapatkan dari Malaysia. Selain itu, ada satu tas selempang, satu timbangan digital, satu sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.
Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.
Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti 32,76 gram sabu-sabu. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.
Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.